OBAT GENERIK DAN OBAT ESENSIAL
A. OBAT
GENERIK
Obat generik adalah obat dengan nama resmi
INTERNATIONAL NON PROPIETARY NAMES yang di tetapkan dalam Farmakope Indonesia
atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Pengertian
ini tercantum dalam permenkes nomor HK.02.02/Menkes/068/l/2010 tentang
Kewajiban menggunakan Obat Generik di fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Obat Generik ada 2 macam :
1.
Obat generik bermerek dagang (OGM) adalah obat
generik yang diberi
merek dagang oleh industri farmasi yang memproduksinya.
2.
Obat generik berlogo (OGB) adalah obat generik
berlogo diberi logo
khusus yang menunjukkan bahwa obat generik tersebut
diproduksi oleh pabrik obat yang sudah mendapatkan sertifikat.
Makna gambar :
- - Bulat : berarti suatu kebulatan tekad untuk menggunakan obat generik
- - Garis-garis tebal tipis : berarti menjangkau seluruh lapisan masyarakat
- - Warna hijau : berarti obat yang telah lulus dalam segala pengujian
Tata cara pendaftaran obat generik berlogo
Pendaftaran obat
generik berlogo diatur dalam surat keputusan Mentri Kesehatan No
05417/A/SK/XII1989. Tata cara pendaftaran obat generik berlogo dilakukan
sebagai berikut :
a.
Obat Generik Berlogo adalah obat jadi dengan nama
generik yang diedarkan dengan mencantumkan logo khusus pada penandaannya.
b.
Logo adalah tanda pengenal yang diberikan pada
obat generik yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Mentri
Kesehatan.
c.
Pengajuan pendaftaran obat generik berlogo hanya
dilakukan oleh industri farmasi yang telah menerapkan Cara Produksi Obat Yang
Baik (CPOB) yang dibuktikan dengan sertifikat CPOB yang di terbitkan oleh Badan
POM.
d.
Obat generik yang didaftarkan juga harus memenuhi
spesifikasi baku untuk setiap jenis sediaan dan kemasan obat generik berlogo,
dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan POM.
Faktor yang menyebabkan obat generik murah :
1.
Harga diatur pemerintah.
2.
Tidak dipromosikan besar-besaran.
3.
Biaya produksi rendah.
Permasalahan obat generik di Indonesia :
1.
Penggunaan obat generik di Indonesia masih rendah.
2.
Tenaga kesehatan enggan meresepkan obat generik.
3.
Penggunaan obat generik oleh pasien rendah.
B.
OBAT ESENSIAL
Obat esensial adalah obat terpilih yang
paling banyak dibutuhkan unuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis,
profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia pada unit
pelayanan kesehatan sesuai fungsi dan tingkatnya. Definisi ini tercantum dalam
Kepmenkes RI N0 479/Menkes/SK/VII/2006 tentang Daftar Obat Esensial Nasional
2005.
Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)
DOEN merupakan daftar obat
terpilih yang paling dibutuhkan dan di upayakan tersedia di unit pelayanan
kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. Penerapan DOEN dimaksudkan untuk
meningkatkan ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat
yang sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guan biaya yang tersedia
sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakandan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Bentuk sediaan,
kekuatan sediaan dan besar kemasan yang tercantum dalam DOEN adalah mengikat. Besar
kemasan untuk masing-masing unit pelayanan kesehatan didasarkan pada efisiensi
pengadaan dan distribusinya dikaitkan dengan penggunaan.
Aspek yang penting dalam pengelolaan obat meliputi :
1.
Perbatasan jumlah dan macam obat berdasarkan
Daftar Obat Esensial menggunakan nama generik, dengan perencanaan yang tepat.
2.
Pengadaan dalam jumlah besar.
3.
Pembelian yang transparandan kompetitif.
4.
Sistem audit dan pelaporan dari kinerja
pengelolaan.